Sabtu, 12 Juli 2014

Lagi dan LAGI..!!! Soal Ke-Halalan MMM..???

Beberapa teman mempersoalkan kehalalan MMM dari tinjauan fiqih Islam. Simple saja saya jawab, “Karena ini membahas persoalan Muamalat, maka konteks nya akan berputar di masalah Riba, penipuan, dzalim, terpaksa, bernilai judi bahkan ada sistem korupsinya. Tunjukan ke saya, apakah dalam MMM itu ada unsur-unsur yang saya sebutkan tadi! Jika tidak ada, maka MMM HALAL. Sebab, dalam muamalat, sesuatu yang belum bahkan tidak ditemukannya hal-hal keburukan, maka pada dasarnya HALAL” 

1. Riba

Riba itu ada unsur menguntungkan seseorang dan merugikan pihak lainnya. Dan biasanya itu terjadi pada sistem jual beli dan hutang piutang. Sementara MMM menggunakan sistem pemberian. Sedangkan untuk masalah 30% bukan dari sipenerima bantuan, melainkan orang lain yang dengan sukarela memberi bantuan. Adapun masalah memberi dengan niat ikhlas atau tidak, itu berpulang kepada pribadi masing-masing, dan pastinya tidak lantas kemudian menjadi haram hanya karena niat yang keliru. Misal, saya menyumbang bantuan kepada Masjid, kebetulan tidak ikhlas karena saya caleg, maka sumbangan tersebut bernilai halal, bukan haram. Hanya saya yang bersalah.

2. Penipuan

Kalau saya atau partisipan lain yang bertindak penipuan, bisa saja terjadi. Namun sistem MMM tidak memiliki celah untuk menipu. Sebab, MMM tidak menerima se-sen pun dana partisipan. Sebab MMM bukan lembaga keuangan layaknya perusahaan investasi.

3. Dzalim

Perbuatan dzalim itu, jika partisipan dirugikan oleh sistem MMM. Sementara yang ada justru menguntungkan semua pihak

4. Terpaksa

Kecuali saya yang memaksa Anda bergabung itu baru salah. Sementara sistem MMM tidak akan gugur jika anda membantu dengan secara terpaksa atau ikhlas. Sehingga itu, dapat dikatakan pastisipan yang bergabung adalah mereka yang sangat sadar menjalankan sistem MMM

5. Judi

Setahu saya, judi itu spekulasi, ada yang menang ada yang kalah. Ada yang kecewa ada yang senang. Sementara di MMM, win-win solution. Sama-sama menang. Hanya itu. 

6. Korupsi
  Siapa yang maling? MMM? Loh, MMM hanya situs online, dia tidak pegang uang parisipan. Kalau Anda bergabung, uang Anda dikirim ke partisipan, bukan ke MMM. 

Kesimpulannya, MMM Halal. Anda tidak percaya? Jalankan sistemnya. Jika terdapat unsur-unsur keburukan di dalamnya, tolong hubungi saya! Ceritakan kronologinya, dan saya siap mendapat konsekuensi-konsekuensi yang mesti dilakukan. Salam LL MMM…!

Taufik Bilfagih, S. Sos.I, MSi (082188365777)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar